KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali menimbulkan perdebatan hukum. Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) bersikukuh bahwa kawasan Tapak Kuda masih milik mereka.
Alasannya, Kopperson itu tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) karena lahan tersebut sedang bersengketa. Namun, pandangan itu langsung ditepis oleh Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, yang menyebut alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut bahwa tanah sengketa otomatis menunda proses perpanjangan HGU. Itu tafsir yang keliru,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).
Andri Darmawan menjelaskan, dasar hukum perpanjangan HGU sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, dan diperkuat lagi melalui Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 75 ayat (1).
Aturan itu menegaskan, meski tanah sedang dalam proses hukum, ditetapkan status quo, atau bahkan disita pengadilan, hal itu tidak menghalangi proses perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha.
“Artinya, ketika Kopperson tidak memperpanjang HGU-nya, maka hak itu gugur dengan sendirinya. Secara hukum, tanah tersebut kembali menjadi milik negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan Kopperson yang tidak memperpanjang HGU justru menimbulkan ketidakpastian hukum di kawasan Tapak Kuda. Padahal, kata dia, negara berhak mengambil alih tanah yang hak penggunaannya telah berakhir, untuk kemudian menetapkan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
“Hukum agraria tidak mengenal ruang kosong. Begitu HGU habis dan tidak diperpanjang, tanah itu kembali ke negara. Tidak bisa lagi diakui sebagai milik pribadi atau Koperasi,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia berharap, pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil langkah tegas agar status hukum lahan Tapak Kuda tidak terus menjadi polemik yang merugikan banyak pihak.
“Negara harus hadir. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik alasan sengketa untuk mempertahankan hak yang secara hukum sudah berakhir,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar