SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pendidikan

Tak Pernah Ditahan, Pelaku Pengroyokan Guru di Kendari Hanya di Vonis 4 Bulan Percobaan

Pn 2
Hasil Putusan PN Kendari soal kasus pengroyokan guru di Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti penanganan perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mansur, seorang guru honorer di SDN 2 Kendari pada 9 Januari 2025.

Bagaimana tidak, terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan, Sumaryono Sasmita dan Andi Sadli Tenry Sampiang, seorang ASN di Pemprov Sultra, di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 11 Juli 2025, dengan hukuman penjara empat bulan, tanpa dijalani masa penahanan atau hukuman percobaan.

Hukuman empat bulan penjara tersebut, berdasarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Parahnya, selama ditetapkan tersangka, keduanya tidak pernah di tahan polisi atau jaksa, hingga sampai pada penjatuhan vonis di PN Kendari.

‎”Kami sangat sayangkan, vonis terhadap pelaku hanya empat bulan itupun percobaan padahal pak Mansur ini dikeroyok sampai kepalanya robek,” ucapnya kepada awak media ini, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, para terdakwa harusnya mendapat hukuman penjara lebih dari putusan pengadilan. Pasalnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini termaksud tindak pidana berat yang mengakibatkan luka yang cukup serius kepada korban.

“Pasal 170 KUHP itu kan maksimal pidana penjara lima tahun enam bulan, mestinya JPU menuntut minimal setengah dari hukuman, tapi ini justru jauh lebih ringan, kan aneh,” tuturnya.

‎Selain itu, ia menyayangkan sikap JPU yang tidak melakukan banding dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang telah jatuh vonis tersebut

Andri menilai, dengan tidak diajukannya banding oleh JPU menjadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum yang adil di negara ini.

‎”Kalau hukuman itu turun setengah dari tuntutan, maka JPU harus banding namun dalam perkara ini tidak sama sekali,” tegasnya.

Kondisi penanganan perkara ini, kata Andri berbeda dengan yang dialami oleh Mansur, yang dituduh telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehanan anak, yang membuat dirinya dituntut enam tahun penjara.

Padahal menurut dia, selama sidang dilangsungkan tidak ada fakta yang memberatkan terdakwa Mansur, justru meringankan kleinnya.

“Ini bisa kita liat bagaimana fenomena peradilan kita yang mempertontonkan penegakan hukum tajam dibawah, tumpul diatas,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement