BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Sejak tahun 2022 PT Panca Logam Makmur (PLM) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tahun 2024 ini belum mengantongi Rencana Kerja da Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu diduga melakukan aktivitas. Anehnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bombana diduga belum melakukan penindakan.
Hal itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat setempat inisial AP. Dirinya mempertanyakan kinerja Polres Bombana, karena telah memberikan ruang kepada pihak PT PLM untuk melakukan penambangan.
“Padahal perusahaan itu tak mengantongi RKAB. Harusnya Kepolisian tidak menutup mata dengan kondisi tersebut,” beber AP.
Menurutnya, jika pihak kepolisian tidak menertibkan dugaan aktivitas ilegal di PT Panca Logam Makmur maka akan menimbulkan citra terhadap masyarakat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Pihak kepolisian harus bertindak tegas karena hal ini merupakan kejahatan,” jelasnya.
Terlebih saat ini Kepala Teknik Pertambangan PT Panca Logam Makmur masih menjalani proses hukum, namun dugaan aktivitas penambangan ilegal masih tetap berjalan.
“Sebagai warga setempat kami sebenarnya sudah berupaya menghalangi, tetapi apalah daya kami hanya masyarakat kecil, sehingga perusahaan tetap melakukan penambangan,” tutupnya.
Sementara itu pada Rabu 3 Juli 2024 saat dikonfirmasi Kapolres Bombana, AKBP Rony Syahendra mengatakan dengan informasi yang disampaikan maka pihaknya akan segera melakukan lidik.
“Kita belum bisa pastikan apakah benar aktivitas tambang di areal Izin Usaha Pertamabangan (IUP) Panca Logam Makmur,” bebernya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima maka terlebih dahulu pihaknya akan melakukan lidik, karena terkait RKAB itu harus konperehensif, ada dinas Perizinan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Pada dasarnya kami akan memastikan terkait aktivitas Panca Logam Makmur,” tandasnya.
Kemudian media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PT Panca Logam Makmur.
Penulis: Andri


















Komentar