SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi, PT DMS Diduga Akali Kewajiban Pembayaran Ratusan Miliar

Dms
Ilustrasi

KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga kuat mengabaikan kewajiban mengurus izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Langkah ini diduga sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama PT DMS masuk dalam daftar 13 perusahaan tambang yang belum mengantongi izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara untuk melintasi kawasan konservasi TWAL.

Padahal, aktivitas yang berkaitan dengan kawasan konservasi wajib disertai dokumen Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah regulasi teknis lainnya.

“Mau beraktivitas atau tidak, tetap wajib mengurus izin lintas kawasan konservasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Kasi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, Senin (4/8/2025).

Prihanto menjelaskan, meski perusahaan tidak melintasi langsung kawasan inti konservasi, lokasi pelabuhan (jetty) yang berdekatan dengan zona TWAL tetap mengharuskan adanya perjanjian kerja sama sebagai syarat legalitas. Pengabaian terhadap kewajiban ini disebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan kawasan laut konservasi.

Jika PT DMS dan perusahaan lain tetap tidak mematuhi kewajiban izin lintas konservasi, pihaknya akan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah hukum. Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan ini ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. Jika perlu, izin tambangnya kami minta dicabut,” tegas Prihanto.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020, disebutkan bahwa kawasan konservasi seperti taman dan suaka laut diperuntukkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut. Setiap aktivitas industri di sekitar kawasan itu wajib tunduk pada prinsip-prinsip konservasi dan memperoleh izin legal.

Perusahaan yang ingin tetap beroperasi di sekitar kawasan TWAL wajib memenuhi sejumlah kewajiban sosial dan lingkungan, antara lain:

– Melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang;

– Melaksanakan pembersihan kawasan pesisir dan pantai konservasi;

– Menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai upaya rehabilitasi ekosistem laut;

– Aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA dalam menjaga keseimbangan ekosistem kawasan TWAL.

Namun, hingga saat ini, PT DMS belum menunjukkan iktikad memenuhi kewajiban tersebut.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement