SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pendidikan

Tak Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum Mansur Sebut Pernyataan Nasruddin Tak Berdasar

Andri 8
Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan saat memberikan keterangan. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik pernyataan mengenai proses persidangan kasus yang menyeret nama guru Mansyur kembali memanas. Setelah Kuasa Hukum korban, Nasruddin membeberkan sejumlah fakta persidangan, namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan.

Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Rabu (03/12/2025), Andri menilai pernyataan pihak korban tidak berdasar karena persidangan itu sendiri berstatus tertutup.

“Lucu saja, dia tidak hadir di persidangan, karena memang dia (Nasruddin) tidak ikut sidang,” ungkapnya.

Andri menyebut pernyataan rekan sejawatnya itu janggal, sebab menurutnya, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki akses masuk ke ruang sidang.

“Pak Nasruddin itu kan tidak mengikuti persidangan karena sidangnya tertutup. Yang hadir hanya pengacara Pak Mansur, jaksa, dan hakim. Jadi dari mana dia mendapatkan fakta-fakta sidang itu,” jelasnya.

Andri juga menyinggung bahwa kuasa hukum korban bahkan belum menghadiri sidang putusan serta diduga belum menerima salinan putusan.

“Pernyataannya itu lebih bersifat opini pribadi, bukan berdasar putusan,” tambahnya.

Menurut Andri, inti pertimbangan majelis hakim yang tertuang di halaman 47 hingga 49 putusan hanya memuat keterangan saksi korban.

“Itu murni keterangan saksi korban. Tunggal. Padahal kami menghadirkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi, dan keterangannya justru tidak dipertimbangkan,” tegasnya.

Andri menekankan bahwa keterangan anak tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembuktian apabila tidak bersesuaian dengan saksi yang disumpah, sebagaimana diatur Pasal 185 ayat (7) KUHAP.

Selain itu, Andri Darmawan juga membantah adanya kesaksian yang saling bersesuaian sebagaimana disebutkan majelis hakim. Ia menyebut beberapa saksi yang dihadirkan pihak korban adalah saksi de auditu atau kesaksian yang bersumber dari cerita orang lain dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ia pun menyinggung bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan beserta rekaman yang disebut-sebut pihak korban.

“Bukti digital itu tidak masuk pertimbangan hakim karena ilegal. Harus diuji lewat laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya. Screenshot saja tidak cukup,” ungkapnya.

Andri menegaskan perkara yang menimpa Mansyur bukanlah tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disampaikan pihak korban, melainkan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, hukum acara yang dipakai tetap KUHAP. Pihak korban harus memahami itu,” urainya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa sidang dengan saksi anak memang wajib dilakukan tertutup, namun sistem pembuktian tetap mengacu pada ketentuan umum hukum acara pidana.

Dengan demikian, Andri Darmawan menegaskan bahwa putusan hakim seharusnya didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 183 KUHAP.

“Sayangnya, dalam putusan perkara Mansur, ketentuan itu tidak terpenuhi,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement