KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja bernama Saddam dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kian memanas. Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menilai perusahaan tersebut tidak mengakui kesalahan dalam penerapan sistem ketenagakerjaan dan mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon.
Mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Senin, 9 Maret 2026, di kantor PT TAS, Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, kembali berujung tanpa kesepakatan. Pertemuan itu merupakan mediasi kedua setelah sebelumnya perundingan bipartit gagal mencapai titik temu.
Ketua KSBSI Kendari yang juga kuasa pendamping Saddam, Iswanto Sugiarto, menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan mediasi kedua ini. Kami datang dengan harapan ada penyelesaian konkret karena digelar langsung di kantor perusahaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada itikad untuk menyelesaikan hak klien kami,” jelasnya.
Saddam tambahnya telah bekerja sekitar 10 tahun di perusahaan tersebut. Selama itu pula, kata Iswanto, status hubungan kerjanya tidak pernah diperjelas.
“Klien kami bekerja hampir satu dekade. Secara hukum, itu bukan lagi hubungan kerja harian lepas. Ada fakta kerja yang terus-menerus dan berkelanjutan. Maka hak pesangon wajib dipenuhi,” ungkapnya.
Merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), yang menyatakan pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut secara otomatis beralih status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Kalau seseorang bekerja 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, statusnya berubah menjadi PKWTT. Itu perintah aturan. Tidak bisa ditafsirkan lain. Tapi PT TAS tetap menganggap klien kami sebagai pekerja harian. Ini yang kami nilai sebagai pengingkaran terhadap regulasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iswanto juga menanggapi alasan perusahaan yang disebut mengalami kesulitan keuangan sehingga belum dapat membayarkan pesangon.
“Kalau perusahaan berdalih tidak mampu membayar karena kondisi keuangan, itu harus dibuktikan lewat putusan pengadilan niaga yang menyatakan pailit atau bangkrut. Tidak bisa hanya klaim sepihak. Hak pekerja tidak boleh digantung dengan alasan yang tidak teruji,” bebernya.
Ia menilai sikap perusahaan yang tidak mengakui perubahan status kerja dan menunda kewajiban pesangon mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sistem ketenagakerjaan.
“Kami melihat ada kecenderungan perusahaan tidak menghargai aturan. Negara sudah membuat regulasi untuk melindungi pekerja. Kalau ini dibiarkan, presedennya buruk bagi perlindungan buruh di Kendari,” ucap Iswanto.
Mediasi ketiga dijadwalkan dalam waktu dekat. Jika kembali buntu, pihaknya mendesak mediator Disnaker segera mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau anjuran keluar dan tetap tidak dijalankan, kami siap tempuh jalur hukum. Bahkan kami akan membawa persoalan ini ke DPRD melalui rapat dengar pendapat untuk menguji kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perizinannya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar