SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Politik

Surat Palsu PAW Ketua DPRD Sultra untuk Mendagri

photopea resize 1790257346545
Gedung DPRD Sultra. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sebuah surat usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menyasar posisi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) , La Ode Tariala, diduga dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Persoalannya, surat tersebut disebut tidak melalui mekanisme resmi DPRD dan pemerintah daerah.

Dokumen yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Sultra itu kini memicu polemik. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut tidak dilengkapi nomor surat resmi, tidak didahului keputusan rapat paripurna, serta diduga tidak melewati sistem persuratan pemerintah daerah.

Jika informasi tersebut terbukti, penerbitan dan pengiriman surat itu bukan hanya persoalan administrasi. Hal tersebut dapat membuka persoalan mengenai keabsahan dokumen sekaligus pihak yang menerbitkannya.

Dalam mekanisme DPRD, usulan pemberhentian atau pergantian pimpinan tidak berdiri sendiri. Ada tahapan kelembagaan yang harus dilalui, termasuk pembahasan dan pelaporan dalam rapat paripurna.

Namun, hingga surat tersebut disebut beredar ke Kemendagri, DPRD Sultra tidak pernah menggelar rapat paripurna yang membahas atau menetapkan usulan PAW Ketua DPRD Sultra.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan PAW yang mengatasnamakan lembaga DPRD.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu, tunggu sekwan balik dari Jakarta,” jelasnya, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo saat dikonfirmasi melalui pesan atau telepon whatsapp, Kamis (24/9/2026) tidak memberikan jawaban.

Surat Tanpa Nomor

Persoalan berikutnya adalah nomor surat. Dokumen yang disebut telah dikirim ke Kemendagri itu diduga tidak memiliki nomor surat resmi Sekretariat DPRD Sultra.

Nomor surat bukan hanya pelengkap administrasi. Nomor menjadi bagian dari pencatatan dan penelusuran sebuah naskah dinas. Tanpa nomor, asal-usul, waktu penerbitan, serta jalur administrasi dokumen menjadi sulit diverifikasi.

Diduga Melompati Jalur Persuratan

Indikasi lain muncul dari jalur pengiriman. Surat tersebut disebut tidak tercatat melalui aplikasi persuratan elektronik Pemerintah Provinsi Sultra.

Padahal, persuratan kedinasan antarlembaga pemerintah memiliki alur administrasi yang memungkinkan dokumen dicatat, diverifikasi, dan ditelusuri.

Jika benar surat itu dikirim tanpa melalui jalur tersebut, maka terdapat mata rantai administrasi yang terputus. Dokumen yang semestinya dapat dilacak melalui sistem persuratan justru muncul di tingkat kementerian tanpa jejak administrasi yang jelas di daerah.

Diketahui, Sekretariat DPRD Sultra kini disebut tengah menelusuri persoalan tersebut langsung ke Jakarta. Penelusuran dilakukan untuk memastikan keberadaan dokumen sekaligus mengetahui asal-usul dan jalur pengirimannya ke Kemendagri.

Sementara itu, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra menyatakan tidak pernah memproses, mencatat, ataupun meneruskan surat pengusulan PAW Ketua DPRD Sultra melalui jalur pemerintahan daerah.

Aturan Mengatur Mekanisme Penggantian Pimpinan

Mekanisme pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD telah diatur dalam sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPRD.

Ketentuan itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam aturan tersebut, usulan pemberhentian pimpinan DPRD oleh partai politik diproses melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

Karena itu, keberadaan keputusan atau risalah rapat paripurna menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa sebuah usulan pergantian pimpinan benar-benar merupakan keputusan kelembagaan DPRD, bukan hanya surat yang mengatasnamakan lembaga.

Selain substansi usulan, aspek tata naskah dinas juga menjadi penting. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pencatatan dan pengelolaan naskah dinas.

Jika sebuah dokumen benar-benar diterbitkan tanpa nomor resmi dan tidak tercatat dalam sistem administrasi yang berlaku, keabsahan proses penerbitannya patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Bisa Masuk Ranah Hukum

Persoalan akan menjadi lebih serius apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya penggunaan tanda tangan, stempel, kop surat, atau atribut kelembagaan DPRD tanpa kewenangan.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement