SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Soroti Tambang Pasir di Kolaka Utara, AMPLK Sultra Minta APH Bertindak

Pasir
Ilustrasi

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menuding adanya praktik tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan berdasarkan data yang diterima, penambangan ilegal tersebut berlangsung di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, tanpa mengantongi izin resmi dan menabrak aturan hukum.

“Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal ini jelas menyalahi aturan. Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas resmi telah melanggar ketentuan undang-undang,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menyebut, praktik tambang liar tersebut bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi tersebut dengan tegas melarang eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Tak hanya itu, Ibrahim juga mengingatkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Ketentuan hukumnya sudah sangat jelas. Jika aktivitas ini dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup,” bebernya.

Menurut Ibrahim, dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut akan terasa jika tidak segera dihentikan. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

“Kami minta APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bermain di balik praktik ini,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement