SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sopir Truk Tewas Tertimbun Tanah, Lahan PT ARS Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Sopir 1
Sopir truk tewas tertimbun tanah di lokasi PT Anugrah Rahmat Sejahtera. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM –Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari menyoroti secara serius peristiwa meninggalnya seorang sopir truk yang tertimbun tanah galian di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan organisasi tersebut, lokasi kejadian diduga merupakan lahan kavlingan milik PT Anugrah Rahmat Sejahtera (ARS) yang diduga belum memiliki izin resmi alias ilegal.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, mengungkapkan bahwa temuan itu diperoleh setelah pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa, 11 November 2025.

Usai aksi, pihaknya melakukan audiensi bersama tiga instansi teknis, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Kami melakukan audiensi bersama tiga dinas terkait. Dari audiensi itu didapatkan keterangan bahwa lokasi atau tempat kejadian perkara merupakan area pematangan lahan untuk tanah kavlingan yang diduga milik PT ARS, yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin alias ilegal,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Relton menilai, tidak adanya perizinan terhadap proyek tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan peraturan lingkungan hidup di Kota Kendari.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas pembangunan liar yang sudah menelan korban jiwa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera memberikan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin, dan melakukan penertiban total terhadap seluruh aktivitas pematangan lahan ilegal di wilayah kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, PERMAHI Kendari juga meminta Polresta Kendari untuk segera memproses hukum pemilik PT ARS atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Selain itu, kegiatan cut and fill tanpa izin juga dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Peristiwa ini bukan bencana alam, tetapi akibat langsung dari kegiatan pematangan lahan yang dilakukan secara ilegal tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja serta lingkungan,” tambah Relton.

Sebagai tindak lanjut, PERMAHI Kendari telah melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari.

Langkah ini diambil agar kasus tersebut dibahas secara komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan pihak pengembang.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendari karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin resmi, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait atas tewasnya korban di lokasi proyek tersebut.

Kabid PKPL DLH Kota Kendari, Indriati Hamra mengaku tidak mengetahui terkait izin lingkungan milik PT ARS. Bahkan ia menyarankan untuk menghubungi Kabid Tata Lingkungan, Ady Irfan.

“Kalau saya ini bidang pengawasan ini kalau masalah izin dan tata lingkungan itu pak ada bidangnya tersendiri, Pak Ady Irfan, itu yang kita konfirmasi terkait izinnya, mereka yang mengurusi izin,” imbuhnya saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis 13 November 2025.

Kemudian, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Kendari Ady Irfan membenarkan bahwa PT ARS belum mengantongi izin lingkungan.

“Nda ada izinnya itu. Untuk dia punya pengawasan di bidang pengawasan itu,” terangnya melalui sambungan telpon WhatsApp.

Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT ARS baik melalui pesan dan telpon WhatsApp serta Short Message Service (SMS). Namun hingga sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 lalu PT ARS bersama 5 perusahaan lainnya diantaranya PT Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT Algeis Mega Mandiri telah dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan kejahatan lingkungan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement