SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Solar Subsidi 5.000 Liter Diduga Ditimbun, Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka

Polda 11
Dua orang tersangka yang didugan menimbun solar subsidi sebanyak 5.000 liter di Konawe. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Subdirektorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe.

Sebanyak kurang lebih 5.000 liter solar subsidi diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan bermula saat petugas menghentikan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan solar subsidi tersebut diduga diperoleh dengan cara dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan kecil, lalu ditimbun di gudang.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, solar itu berasal dari seorang pria berinisial Aji yang mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, kemudian ditampung di gudangnya. Setelah jumlahnya mencapai kurang lebih 5.000 liter, solar tersebut dijual kembali,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Solar itu, kata dia, kemudian dibeli oleh Adinda dan diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior. Saat proses distribusi itulah petugas melakukan penindakan.

“Pada saat pengangkutan menuju lokasi tujuan di wilayah Konawe, tim kami melakukan pemeriksaan dan pengamanan. Kami menduga kuat ini merupakan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi,” bebernya.

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Dalam perkara ini tambahnya, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir.

Kemudian pihaknya juga telah memanggil Aji yang diduga sebagai pihak pengumpul dan penjual solar subsidi tersebut.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar subsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Subsidi itu diperuntukkan bagi yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” kata Dody.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik serupa di wilayah Sultra,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement