SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Soal WNA yang Diduga Gelapkan Pajak, Kemenkumham Sultra Sebut Imigrasi Tak Miliki Data

IMG 20240728 WA0064
WNA Filipina, BY yang masuk dalam DPO soal dugaan kasus penggelapan pajak. Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perihal Warga Negara Asing (WNA) Filipina inisial BY yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penggelapan pajak PT RMI, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa pihak Imigrasi tidak memiliki datanya.

“Setelah kami teliti di Imigrasi tidak ada datanya,” ujarnya, Minggu (28/7/2024) malam

Berdasarkan aturan bahwa WNA bisa saja memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun dokumen kependudukan lainnya setelah melalui beberapa proses berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bisa saja, dan yang pasti Disdukcapil ketika menerbitkan KTP pasti telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tidak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa 23 April 2024.

Selain Direktur PT RMI, IS, pihaknya juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, ia mengatakan yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.

“BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” katanya, Selasa 23 April 2024.

Ia menambahkan bahwa BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April 2024. Dan yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki KTP dan berdomisili di Kota Kendari.

“Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.

“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement