KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kuasa hukum pelapor dalam kasus sengketa tanah di Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Hiwayad menanggapi pemberitaan yang menyebut legalitas tanah milik pihak terlapor telah sah secara hukum.
Ia menegaskan bahwa status hukum atas tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
“Kami menghormati peran kepala desa sebagai aparat pemerintah, tetapi perlu diluruskan bahwa proses hukum atas tanah tersebut belum selesai. Pernyataan yang menyebut legalitasnya sudah sah berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi berita yang dirilis Mabes Pol.Com pada 27 Oktober 2025 berjudul “Kepala Desa Bokori Tegaskan Legalitas Tanah Aripin Sah – Polda Sultra Diminta Netral Tangani Kasus.” Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Desa Bokori disebut menegaskan bahwa tanah atas nama Aripin memiliki legalitas sah.
Hiwayad menilai pernyataan tersebut tidak tepat, sebab penyelidikan masih berjalan di Polda Sultra.
“Selama proses hukum belum inkracht, tidak ada pihak yang berwenang menyimpulkan keabsahan kepemilikan tanah. Penentuannya ada pada lembaga hukum, bukan aparatur desa,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengesahkan status kepemilikan tanah. Tindakan tersebut, menurut Hiwayad, dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, terlebih jika kepala desa memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak terlapor.
“Objektivitas sangat penting dalam perkara seperti ini. Kami berharap semua pihak, terutama pejabat publik, menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat memengaruhi proses hukum,” ungkapanya.
Kuasa hukum pelapor juga menyoroti kejanggalan pada Surat Keterangan Lokasi Perumahan Nomor 045.2/3/41.3.Des/3/2023 tertanggal 5 Mei 2003 atas nama Aripin, yang dijadikan dasar legalitas oleh pihak terlapor.
Menurutnya, surat tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mekar, bukan Desa Bokori, dengan lokasi tanah yang disebut berada di Dusun I, Desa Mekar, Kecamatan Soropia.
“Perlu diketahui, Desa Bokori terbentuk tahun 1963, sedangkan Desa Mekar baru terbentuk pada 1986 sebagai hasil pemekaran. Jika surat itu diterbitkan tahun 2003 oleh Desa Mekar, lalu Kepala Desa Bokori menyatakan sah atas surat tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” bebernya.
Ia menambahkan, pada tahun 2003, lokasi tanah yang tercantum dalam surat tersebut masih berupa laut.
“Secara hukum, laut tidak dapat dimiliki secara pribadi, baik oleh individu maupun badan hukum. Jika ada surat yang menyatakan sebaliknya, tentu patut diduga terdapat pelanggaran hukum,” jelasnya.
Menurut Hiwayad, tanah yang kini menjadi objek sengketa sebelumnya telah dijual oleh pihak terlapor kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp120 juta. Sementara itu, upaya mediasi yang dilakukan pihaknya tidak membuahkan hasil.
“Pihak terlapor meminta pelapor membeli kembali tanah tersebut dengan harga hampir dua kali lipat dari harga jual sebelumnya. Permintaan itu tidak bisa kami terima karena sebagian tanah yang dimaksud adalah wilayah laut yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan,” urainya.
Ia menegaskan, pelapor membeli tanah tersebut dari Fachry Pahlevi Konggoasa, pemilik sah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01091 Tahun 2021, NIB 21.01.000004288.0, dengan luas 4.391 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan telah dibalik nama atas nama pelapor.
“Sejak pembelian pada 2023 hingga akhir 2024 tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun. Baru ketika pelapor membangun pagar di lokasi itu, pihak terlapor memasang pagar kawat di atas tanah yang sama tanpa izin,” paparnya.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sultra untuk menghindari potensi gesekan di lapangan.
La Ode Hiwayad berharap Kepala Desa Bokori dapat melakukan klarifikasi publik dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat maupun independensi penegak hukum.
“Kami menghormati kepala desa sebagai aparatur pemerintah, tetapi dalam perkara hukum, setiap pernyataan publik harus didasarkan pada fakta dan kewenangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap melalui proses hukum yang terbuka dan profesional,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar