SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Soal Perkara Korupsi yang Diduga Libatkan Mantan Bupati Bombana, Pernyataan Polda dan Kejati Sultra Berbeda

IMG 20241002 WA0140
Foto Ilustrasi.

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pembangunan gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ada yang janggal.

Pasalnya, berkas perkara kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Bombana dan merugikan negara kurang lebih Rp9,4 miliar yang ditangani Polda Sultra beda keterangan dengan Kejati Sultra.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan telah dua kali melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi itu di Kejati Sultra.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara di Kejati Sultra dan saat ini tengah menunggu apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan tambahan.

“Berkas kami sudah limpahkan. Tinggal menunggu P21. Muda-mudahan segera dinyatakan lengkap,” bebernya.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody. Dirinya menyampaikan bahwa berkas perkara dari Polda hingga kini belum diterima oleh Jaksa.

“Masih di penyidik Polda,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Rabu (2/10/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bombana, inisial T dalam kasus tersebut. Bahkan penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement