KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga melakukan pembayaran ganti rugi lahan terkait pembuatan jalan Budi Utomo atau jalan 40 yang menghubungkan jalan poros P2ID Kelurahan Wuawua sampai Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada tahun 2014 silam diduga salah sasaran.
Pasalnya, dokumen atau surat tanah yang dibebaskan Pemkot Kendari saat itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Sedangkan proyek pembuatan jalan baru tersebut berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Hal itu disampaikan warga Kelurahan Abeli Dalam, Edi Sartono. Dikatakannya bahwa Desa Lepo-lepo sejak dulu tidak pernah bergabung dengan Desa Puuwatu yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu dan itu bisa dicek pada dasar hukum pembentukannya.
“Desa Lepo-lepo itu lahir terpisah dengan Desa Puuwatu atau Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Anehnya lagi, seperti dokumen penerima pembebasan lahan itu batas tanahnya tidak sesuai data fakta di lapangan. Ini jelas terbitan dokumen atau surat tanah tersebut berada di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo namun Pemkot Kendari bersikukuh melakukan pembayaran,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Atas hal itu, pria yang memiliki tiga anak ini menduga ada konspirasi terstruktur antara pemilik dokumen itu dengan pejabat Pemkot Kendari. Sehingga Pemkot di bawah pemerintahan Asrun tidak melakukan kroscek atau turun lapangan untuk memastikan lokasi tanah yang dibebaskan.
“Ini harus diusut tuntas tidak boleh didiamkan apalagi itu perbuatan melawan hukum. Karena ada yang dirugikan baik uang negara maupun warga setempat,” ungkapnya.
Sebagai warga yang dirugikan atas pembebasan lahan yang salah sasaran maka dirinya akan menempuh jalur hukum baik di Polda Sultra ataupu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Saat ini saya lagi mengumpulkan bukti surat dan petunjuk lainnya. Kemudian saya akan laporkan kepada pihak berwenang. Karena pada dasarnya ada pembayaraan yang salah sasaran terhadap pembebasan lahan,” kata Edi Sartono.
Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa tahun 2015 lalu DPRD Kota Kendari masih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemilik lahan namun Pemkot Kendari sudah melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
“Belum ada keputusan Pemkot langsung melakukan pembebasan lahan terhadap warga yang hanya memiliki surat keterangan pengolahan tanah yang diterbitkan di Desa Lepo-lepo,” bebernya.
Untuk itu, Edu Sartono berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar segera melakukan penyelidikan atas pekerjaan pembuatan jalan Budi Utomo Baru oleh Pemkot Kendari tersebut. Pasalnya ada uang negara diduga disalah gunakan oleh oknum Pejabat Pemkot Kendari.
“APH harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, karena ada warga yang dirugikan kemudian diduga ada uang negara yang disalahgunakan,” tandasnya.
Diketahui Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID – Abeli Dalam tersebut sekitar lima-enam kilometer dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp6 miliar.
Penulis: Andri


















Komentar