KENDARI, TERASSULTRA.COM – Isu keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam, dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dibantah oleh Rustam Saranani, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
Rustam menegaskan, isu tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak melibatkan nama Irjen Merdisyam. Menurutnya, perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari murni merupakan sengketa antara dua pihak, yakni Deny Zainal Ahudin dan Budi Yuwono, tanpa kaitan dengan mantan Kapolda Sultra itu.
“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara Deny dan Budi, bukan persoalan yang melibatkan institusi kepolisian atau pimpinan Polda,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, perkara tersebut sejatinya telah lama terjadi, bahkan jauh sebelum Merdisyam menjabat Kapolda Sultra.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2016, sementara Pak Merdisyam baru menjabat Kapolda Sultra pada 2019. Jadi, dari sisi waktu saja sudah tidak mungkin ada keterlibatan,” ungkapnya.
Kemudian, Rustam juga menanggapi beredarnya surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut menjadi bukti keterlibatan aparat. Ia membenarkan keberadaan surat tersebut, namun menegaskan bahwa surat itu merupakan jawaban resmi atas permintaan PT MBS untuk mendapatkan pengamanan di lokasi tambang.
“Benar ada Sprint itu, tapi itu diterbitkan karena perusahaan kami secara resmi meminta pengamanan dari Polda Sultra. Saat itu kami sedang mengamankan aset perusahaan dari gangguan eksternal. Jadi bukan perintah untuk menambang atau ikut campur urusan produksi,” bebernya.
Menurutnya, keberadaan anggota Brimob di lokasi tambang bukan hal luar biasa, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset vital perusahaan, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, Rustam juga meluruskan klaim Budi Yuwono yang menyebut ada 80.000 MT ore nikel miliknya yang dicuri. Ia menegaskan jumlah itu tidak sesuai dengan realitas di lapangan maupun data resmi milik PT MBS.
“Yang benar, total ore nikel yang tercatat di IUP PT MBS hanya sekitar 42.000 MT. Jadi angka 80.000 MT itu jelas tidak benar. Dari jumlah itu, sebagian merupakan milik Koperasi Desa Dungua dan PT MBS sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Rustam menjelaskan bahwa Budi Yuwono memang memiliki dua tumpukan ore nikel di area IUP, namun itu bukan hasil pencurian. Kedua tumpukan tersebut, lanjutnya, diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan atas dana Rp1 miliar yang diserahkan Budi untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan.
“Budi memang pernah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk urusan administrasi. Sebagai jaminan, Deny memberikan dua tumpukan ore nikel, sekitar 10.000 MT. Jadi itu bukan milik Budi sepenuhnya, melainkan jaminan atas kesepakatan yang tidak pernah diselesaikan,” kata Rustam.
Rustam menambahkan, setelah administrasi selesai, Budi tidak melaksanakan kegiatan penambangan sesuai perjanjian. Akibatnya, kesepakatan kerja sama tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Perjanjiannya jelas, Budi akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah semua urusan selesai, selama setahun tidak ada kegiatan sama sekali dari pihak Budi,” urainua.
Dengan demikian, dirinya menegaskan bahwa tidak ada pencurian ataupun penggelapan ore nikel seperti yang diberitakan. Ore yang diklaim milik Budi bahkan hingga kini masih berada di lokasi tambang dalam kondisi utuh.
“Kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang, tidak pernah dipindahkan atau dijual. Jadi tuduhan pencurian itu keliru,” tandas Rustam.
Penulis: Arsya


















Komentar