SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Soal Dugaan Kejahatan Lingkungan, Masyarakat Wumbubangka Laporkan Panca Logam Makmur Kepada Presiden

IMG 20240707 WA0038 1
Salag satu excavator yang melakukan melakukan aktivitas penambangan di PT Panca Logam Makmur. Foto Andri

BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Masyarakat Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait laporan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM).

Dalam surat tersebut, masyarakat mengungkapkan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang emas itu, yakni pertama PT. Panca Logam Makmur diduga telah melakukan penambangan sejak tahun 2022 hingga 2024 tanpa memiliki dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Aktivitas ini sangat merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

Dua, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan di Indonesia.

Tiga, pada tanggal 8 Juli 2024, Polres Bombana dan Polda Sultra berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aktivitas ilegal PT. Panca Logam Makmur. Operasi ini mengungkap pelanggaran penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Empat, asyarakat Desa Wumbubangka berharap agar pemerintah dapat menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka menginginkan adanya efek jerah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Lima, masyarakat juga menduga bahwa PT. Panca Logam Makmur dilindungi oleh oknum hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo. Pasalnya vonis bebas yang diterima oleh Direktur PT. Panca Logam Makmur dalam kasus ilegal mining dan penyalahgunaan BBM subsidi sebelumnya.

Dengan surat tersebut, masyarakat Desa Wumbubangka berharap agar Presiden Republik Indonesia atau setidaknya staf Presiden yang peduli dapat memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat.

“Kami memohon agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat,” ungkap Haslin Hatta Yahya salah seorang warga Desa Wumbubangka, Minggu (14/7/2024).

Persoalan PT Panca Logam Makmur yang ada di Bombana tambahnya memiliki bekingan yang kuat, bahkan Direktur Panca Logam sebelumnya di vonis bebas oleh PN Pasarwajo dengan tiga nomor perkara yang berbeda.

Menurutnya, vonis bebas tersebut menggambarkan bagaiamana penegakan hukum yang ada di Indonesia masih terjebak dalam materialis, sehingga penegakan hukum masih tumpul kepada orang-orang yang berduit.

“Sehingga kami anggap perlu untuk menyampaikan surat terbuka kepada Pak Presiden Republik Indonesia agar kiranya kasus ini menjadi atensi di dalam Istana itu sendiri,” tegasnya.

“Masyarakat Bombana yang berada di wilayah tambang berharap bahwa kasus ini harus betul-betul di selesaikan agar tidak terjadi konflik horisontal pada kalangan masyarakat dan pihak perusahaan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement