SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Soal Dugaan Ilegal Loging, Dishut Sultra Sidak di Hutan Nanga-nanga

IMG 20231117 WA0081

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Setelah mendengar informasi dugaan aktifitas ilegal loging di hutan Nanga-nanga, Kota Kendari, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bentuk tim.

Tim yang dibentuk terdiri dari, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Hutan (Polhut).

Kemudian, Jumat (17/11/2023) tim Dishut tersebut melakukan sidak di hutan Nanga-nanga. Namun sidak tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terhalang alat berat excavator yang sedang melakukan perbaikan jalan.

Selain itu dalam sidak tersebut tim dari Dishut Sultra berhasil menemukan puluhan batang kayu jenis rimba yang telah diolah dalam bentuk balok.

Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra, Rafiudin mengatakan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan sidak di lokasi.

“Kami bersama-sama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Hutan (Polhut) turun melaksanakan sidak,” ungkapnya.

Dari sidak yang dilaksanakan pihaknya menemukan puluhan batang kaya jenis rimba yang sudah diolah.

“Adapun kayu yang ditemukan jenis kayu rimba, ini rimba campuran, kayu-kayu ini dari pohon-pohon yang tumbuh alami, kayu ini bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan,” ungkapnya.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut tambahnya pihaknya akan membuat pengumuman.

“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” tuturnya.

Sementara itu Kepala KPH, Gularaya M Ansor Sufirman membeberkan bahwa kawasan hutan Nanga-nanga terbagi menjadi dua kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, Hutan Lindung  sekitar tiga ribu hektar dan hutan produksi empat ribu hektar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kawasan hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin.

“Selain itu ada juga izin Gapoktan, ijin usaha pemanfaatan hutan rakyat, diberikan akses pengelolaan selama 35 tahun dan telah dibentuk satgasnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gularaya M Ansor Sufirman bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak pelaku ilegal loging.

“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal loging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement