KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik pengisian kursi kosong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya menemui titik terang.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) sudah terbit, dan pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 3 Oktober 2025 mendatang.
“Sudah keluar SK pelantikan terhadap suara ketiga terbanyak. Pelantikannya dijadwalkan pada 3 Oktober,” kata Lukman Abunawas saat ditemui di Kantor PDIP Sultra, Kamis (25/9/2025).
Meski calon PAW yang dimaksud diketahui tengah menghadapi proses hukum atas kasus pencemaran nama baik, Lukman Abunawas menegaskan bahwa proses pelantikan tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tetap dilantik. Kalau misalnya yang bersangkutan divonis bersalah dengan putusan inkrah, maka kita akan lakukan lagi PAW. Jadi mekanismenya sudah jelas, kita ikuti saja tahapan sesuai regulasi,” tegasnya.
Menurut mantan Wakil Gubernur Sultra itu, dasar pengambilan keputusan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana kursi yang kosong otomatis diisi oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya.
“Suara terbanyak pertama sudah dilantik, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Begitu pula peraih suara terbanyak kedua juga meninggal. Maka, sesuai aturan, suara terbanyak ketiga yang berhak dilantik,” jelasnya.
Dengan demikian, Lukman Abunawas menegaskan bahwa pada prinsipnya PDI Perjuangan konsisten mengikuti mekanisme perundangan yang berlaku. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum sekaligus menjaga stabilitas politik di Kolaka Timur.
“Kami di partai hanya mengikuti aturan. Jadi kalau ada dinamika hukum yang menyertainya, itu ranah penegak hukum. Kami tetap komitmen pada mekanisme demokrasi,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar