SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Sinergi Lawan Judi Online, Polda Sultra dan OJK Dorong Literasi Digital

IMG 20241211 WA0026 1
Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif CH saat memaparkan pemberantasan judi online. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) dan Media Gathering di PadiPadi Resto, Kota Kendari, pada Rabu (11/12/2024). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif CH yang membahas upaya pemberantasan judi online, sebuah isu krusial yang mengancam masyarakat Indonesia.

Dalam paparannya, Ipda Muhammad Syarif menyoroti lonjakan aktivitas judi online di Indonesia, yang kini telah melibatkan sekitar 8,8 juta pengguna. Judi online, kata dia, menjadi masalah serius karena akses yang mudah, janji kemenangan instan, dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat.

“Faktor utama yang mendorong masyarakat terjerumus ke dalam judi online adalah kemudahan akses, tekanan ekonomi, dan kurangnya edukasi terkait risiko perjudian. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam kecanduan yang sulit dihentikan, hingga memicu konflik keluarga, kerugian finansial besar, serta gangguan kesehatan mental,” jelasnya.

Ia menambahkan, sepanjang 2024, Polda Sultra telah menangani lima kasus judi online. Namun, untuk menekan angka tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektor dan langkah preventif yang lebih masif.

Dalam upaya memberantas judi online, Polda Sultra mengedepankan pendekatan terpadu, seperti:

1. Edukasi Publik: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye penyuluhan.

2. Pengawasan Digital: Pemblokiran situs-situs perjudian secara aktif bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.

3. Penegakan Hukum: Menindak tegas para pelaku judi online sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Peran Keluarga: Menguatkan kontrol keluarga untuk mencegah anggota terlibat dalam perjudian digital.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama masyarakat tergiur mencari solusi instan seperti berjudi.

“Peningkatan literasi keuangan adalah kunci. Masyarakat perlu memahami cara mengelola keuangan secara bijak agar tidak terjebak pada opsi yang berisiko seperti judi online,” paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang salah satu poinnya adalah pemberantasan kejahatan digital, termasuk judi online.

Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dampak buruk judi online dapat diminimalkan. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, bijak, dan siap menghadapi era digital dengan penuh tanggung jawab.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement