SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sidang Perkara Tipikor Bandara Busel Terus Bergulir, Saksi Berikan Keterangan Dalam Keadaan Tertekan

IMG 20240517 WA0049
Sidang perkara tipikor bandara Busel di PN Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir, Jumat 17 Mei 2024.

Kali ini agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi dan terdakwa sebanyak lima orang, Kuasa Hukum Terdakwa, Andri Darmawan mengatakan dalam proses hukum terkait dugaan tipikor belanja jasa konsultasi ada yang janggal.

Pada keterangan saksi E untuk LAO memberikan keterangan dalam keadaan tertekan,  jadi ada perbedaan ketika E masih jadi saksi dan saat sudah tersangka.

“Dan di dalam hukum yang disahkan keterangannya adalah di persidangan,” jelasnya.

Lanjutnya pihaknya mengungkapkan bahwa keterangan berbeda tersebut diberikan karena berdasarkan keterangan E dia merasa tertekan.

“Dia merasa tertekan, karena saat E masih jadi status saksi dia belum didampingi oleh kuasa hukum, berbeda waktu dia jadi tersangka didampingi kuasa hukum, jadi keterangan saat dia jadi saksi dan tersangka berbeda, E ini mencabut keterangannya saat dia menjadi saksi,” ungkapnya.

“E mengatakan dia memberikan uang ke tenaga lokal untuk biaya keperluan proyek, biaya mobilisasi, bor dan lainnya,” tambahnya.

Sambungnya bahwa saat itu merasa tertekan sehingga memberikan keterangan tersebut.

Pihaknya juga menuturkan bahwa keterangan yang diakui KUHAP adalah saat persidangan berlangsung

“Kalau dalam KUHAP yang diakui adalah dalam persidangan, dan tadi E ini sudah mencabut keterangannya saat menjadi saksi,” tuturnya.

Sementara itu Kajari Buton yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik Viktor Mesak Takaendengan mengatakan secara etika persidangan lagi jalan, dan seharusnya tidak boleh ada keterangan di luar persidangan, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik.

“Sesuai dengan peraturan pengacara tidak boleh memberikan keterangan liar ketika sidang masih berlangsung. Karena jangan sampai merugikan kliennya. Tapi nanti kita lihat hasil putusannya,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement