SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Dewan Kendari: Saksi Sebut Terdakwa Tak Terdaftar Peserta Ujian

Dewan 1
Saksi La Ode Muhammad Dzulfijar saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (15/9/2025).

Legislator dari Fraksi NasDem periode 2024–2029 itu didakwa menggunakan ijazah Paket C palsu untuk melengkapi syarat pencalonan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara dan menghadirkan dua saksi, yakni La Ode Muhammad Dzulfijar selaku pelapor serta Muhamad Rizal Hadju.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irhan Roihan menguji keterangan saksi dengan serangkaian pertanyaan seputar keabsahan dokumen yang dipakai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Dzulfijar menegaskan laporannya ke Polresta Kendari pada 30 Juni 2024 berlandaskan bukti resmi dari Pusat Data Pendidikan (Pusmendik) Kemendikbud.

“Ijazah yang dipakai terdakwa atas nama La Rasani. Tapi dalam database Kemendikbud maupun Dikbud Sultra, nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai peserta ujian. Bahkan nomor ujian yang dipakai, ternyata milik orang lain bernama La Ara,” ungkapnya.

Ia juga menunjukkan bukti daftar calon peserta ujian nasional tahun 2008 di PKBM Ilmu Wawesa, yang mempertegas bahwa nomor ujian tersebut tidak terkait dengan La Ami alias La Rasani.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno Tammar, membantah tudingan pemalsuan. Menurutnya, perbedaan nama di ijazah dan identitas kependudukan sudah diselesaikan melalui jalur hukum.

“Perbedaan nama antara La Rasani di ijazah dan La Ami di KTP sudah melalui putusan pengadilan. Jadi tidak ada pemalsuan,” tegasnya.

Ia juga menilai ketidaksesuaian nomor ujian tidak bisa dijadikan dasar tunggal.

“Yang bisa memastikan keikutsertaan ujian adalah teman-teman seangkatannya. Tidak ada joki, tidak ada rekayasa,” bebernya.

Saksi lainnya, Muhamad Rizal Hadju, menambahkan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dibahas di Bawaslu Kota Kendari, namun hanya sebatas syarat administrasi pencalonan legislatif.

“Yang dipersoalkan di Bawaslu adalah dokumen yang diunggah dalam Silon. Kami sempat minta datanya dibuka, tapi tidak pernah ditunjukkan. Jadi kami tidak tahu pasti dokumen apa yang diunggah La Ami,” tandas Rizal.

Untuk diketahui, Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan empat saksi tambahan dari pihak JPU.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement