KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2002 di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi objek sengketa setelah pemilik menemukan lahannya telah berubah dan muncul sertifikat lain di lokasi yang sama.
Pemilik lahan, Nurminah, mengaku memiliki SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada 2002. Sertifikat itu mencakup lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi, ditambah satu bidang lain seluas 300 meter persegi.
Namun, saat mengecek lokasi pada 2026, Nurminah mendapati lahannya telah berubah total. Tanaman produktif yang sebelumnya tumbuh di lokasi disebut telah hilang. Patok beton yang menjadi penanda batas tanah juga tidak lagi ditemukan.
Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, mengatakan perubahan kondisi lahan itu menjadi dasar kliennya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sultra.
“Tanah sudah digusur. Pohon jati, nangka, dan mangga sudah tidak ada. Patok batas tanah juga hilang,” ungkapnya, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, kliennya juga menemukan adanya klaim kepemilikan lain yang didasarkan pada sertifikat yang diterbitkan pada 2021.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut mengingat SHM atas nama Nurminah, menurut mereka, masih aktif dan terdaftar
Kasus ini lanjutnya, dilaporkan ke Polda Sultra. Laporan tersebut menyeret tiga pihak, yakni dua perusahaan pengembang serta seorang pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen yang lebih baru.
Ia mengungkapkan, nama Fajar S. Tanawali turut disebut dalam laporan. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengembangan lahan melalui PT Tadisangka.
“Pada dasarnya kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang namanya disebut mengenai tuduhan tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar