KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa soal pemanfaatan aset daerah menjadi polemik di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menyangkut lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang disewakan untuk usaha Warkop Spot Coffee di kawasan strategis Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Atas hal itu, Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra telah melayangkan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun, hingga Rabu, 25 Maret 2026, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.
Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar, menilai DPRD seharusnya segera merespons untuk menghindari spekulasi yang berkembang di publik.
“Kami sudah ajukan permohonan RDP. Ini penting agar persoalan ini dibuka secara transparan, tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Ia mempersoalkan nilai sewa lahan yang hanya sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta per tahun. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan nilai ekonomis lahan di kawasan itu.
“Kalau melihat lokasi, ini bukan lahan biasa. Nilai sewanya perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan daerah,” ungkapnya.
Andi juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan. Ia menyebut pihak yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra.
“Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai ada irisan kepentingan dalam pemanfaatan aset daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa nilai sewa ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar.
“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun, sesuai hasil penilaian saat perjanjian dibuat pada 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu kondisi lahan masih berupa rawa dan belum memiliki nilai ekonomi tinggi. Penetapan harga, kata dia, mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masa tersebut.
“Dulu lahan itu tidak terurus. Dengan disewakan, selain menjadi produktif, juga menambah pendapatan daerah,” bebernya.
Rajab memastikan seluruh pembayaran sewa disetor langsung ke kas daerah dan bukan ke dinas teknis. Ia juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian nilai sewa pada periode berikutnya.
“Ke depan akan ada evaluasi. Karena itu masa sewa dibatasi maksimal lima tahun,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, menyatakan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee telah mengantongi izin resmi.
“PBG terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” urainya.
Berdasarkan data PPID Sultra, nama tersebut tercatat sebagai ASN Pemprov Sultra yang kini menjabat Kepala UPTD di Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara itu, pihak pengelola usaha memastikan tidak ada pelanggaran dalam pembayaran kewajiban sewa.
“Pembayaran dilakukan rutin melalui transfer ke kas daerah,” kata Ica, manajer Spot Coffee.
Hingga kini, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perizinan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui berbagai saluran belum mendapat respons.
Penulis: Arsya


















Komentar