SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Setor Rp9,7 Miliar, Kajati: Kita Kejar Sisa Kerugian Negara Rp175 Miliar

Kejati
Kejati Sultra saat melaksanakan press rilis pengembalian kerugian negara, Kamis (11/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,74 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi serta hasil lelang barang rampasan negara.

Kajati Sultra, Sugeng Riyatna, mengatakan setoran terbesar berasal dari perkara korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara yang mencapai Rp8,98 miliar.

“Ini merupakan hasil pemulihan kerugian negara melalui proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Dana Rp8,98 miliar itu tambahnya berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda para terpidana kasus penggunaan dokumen terbang milik PT AMI.

Menurutnya, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar. Dari jumlah itu, pemulihan yang berhasil dilakukan melalui sembilan terpidana baru mencapai sekitar Rp58 miliar.

“Masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” ungkap Sugeng.

Kejati Sultra, kata dia, telah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Siapapun yang terlibat akan kami proses. Termasuk pihak yang diduga menjadi pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng mengatakan selain dari perkara korupsi, PNBP diperoleh dari lelang barang rampasan negara. Kejaksaan Negeri Kendari menyetor Rp457 juta dari hasil lelang satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Avanza Veloz. Sementara Kejaksaan Negeri Konawe menyetor Rp310,9 juta dari lelang tiga unit mobil pick up.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, hingga Semester I 2026, total PNBP yang berhasil dihimpun Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sultra mencapai Rp11,54 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang dan uang rampasan negara Rp1,3 miliar, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp9,97 miliar.

Dengan demikian, ia menegaskan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara kini menjadi fokus utama penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan hasil kejahatan dikembalikan sebesar-besarnya kepada negara. Karena itu, percepatan eksekusi dan pemulihan aset menjadi prioritas,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement