KENDARI, TERASSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan secara tunai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra untuk periode Januari – Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur, Kamis (9/7/2026).
Setiap Pegawai memperoleh gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan sehingga total yang diterima masing-masing mencapai Rp 9 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah melalui proses verifikasi.
Pembayaran langsung secara tunai di Aula Bahteramas Kantor Gubernur dihadiri sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan administrasi selesai
Dalam kesempatan itu, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPPK paruh waktu yang datang dari berbagai wilayah Sultra, khususnya yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Perhubungan.
Ia mengaku bersyukur dapat bertatap muka langsung dengan para PPPK sehingga menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat.
Tak hanya itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah bersabar menunggu pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.
Menurutnya, pembayaran rapel gaji tersebut menjadi momentum yang membahagiakan karena hak para PPPK akhirnya dapat dipenuhi.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan adanya persoalan administrasi data. Setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, ia langsung meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait dan mendapati hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data BKN, sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh hak PPPK terpenuhi, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar sehingga rapel gaji selama enam bulan dapat dibayarkan.
Gaji yang diterima bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh ASN tidak menjadikan status sebagai zona nyaman, tetapi menjadi motor penggerak perubahan, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh PPPK juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, menguasai teknologi informasi, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Andi Sumangerukka berpesan agar rapel gaji sebesar Rp9 juta dimanfaatkan secara bijaksana. Ia meminta para PPPK mendahulukan kebutuhan yang benar-benar penting, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, serta menghindari gaya hidup konsumtif.
“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” paparnya.
“Kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran tidak diwakilkan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar