Kuasa hukum korban, Andri Darmawan mendesak Denpom XIV/3 Kendari segera memecat pelaku dan melimpahkan penanganan perkara ke peradilan umum, Rabu (20/5/2026). Foto Arsya
Kuasa hukum korban, Andri Darmawan mendesak Denpom XIV/3 Kendari segera memecat pelaku dan melimpahkan penanganan perkara ke peradilan umum, Rabu (20/5/2026). Foto Arsya
Komentar