SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sertu MB Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Desak Denpom Pecat Pelaku 

Andre 1
Kuasa hukum korban, Andri Darmawan mendesak Denpom XIV/3 Kendari segera memecat pelaku dan melimpahkan penanganan perkara ke peradilan umum, Rabu (20/5/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penangkapan Sertu MB, terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, memicu desakan agar aparat militer tidak berhenti pada proses penahanan semata.

Kuasa hukum korban meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari segera memecat pelaku dan melimpahkan penanganan perkara ke peradilan umum.

Sertu MB ditangkap aparat Denpom XIV/3 Kendari di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat militer menangkap pelaku. Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.

“Kami bersyukur pelaku sudah ditangkap. Tapi kasus ini harus dikawal sampai tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Andri itu mendesak TNI menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sertu MB. Menurut dia, dugaan tindak pidana yang menyeret pelaku merupakan kejahatan serius yang mencoreng institusi.

“Kalau institusi ingin menunjukkan keberpihakan kepada korban dan keseriusan menindak pelaku, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecat pelaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Andri meminta perkara tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer. Kasus yang terjadi di luar kepentingan dan lingkungan tugas militer semestinya diproses melalui peradilan umum agar penegakan hukumnya lebih terbuka dan memberi rasa keadilan bagi korban.

“Peristiwa ini terjadi di ranah sipil, bukan dalam konteks tugas militer. Karena itu kami meminta setelah PTDH dilakukan, proses hukumnya dilimpahkan ke peradilan umum,” katanya.

Menurut dia, penanganan melalui peradilan umum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menegaskan pihak korban akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses persidangan berlangsung.

“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan pelaku mendapat perlakuan khusus hanya karena berasal dari institusi tertentu,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement