SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sengketa Lahan, AP2 Indonesia Sebut Tuduhan PERAK Menyesatkan

Putusan
Putusan Pengadilan terhadap penggugat Ibu Harmiati. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menilai tuduhan PERAK terkait penyerobotan lahan oleh oknum TNI inisial S sebagai narasi menyesatkan. Rangkaian putusan hukum dan dokumen kepemilikan disebut tak mendukung klaim tersebut.

Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, jika ditelusuri secara kronologis, klaim yang dibangun tidak sejalan dengan fakta administrasi maupun putusan hukum yang telah ada. Ia menyebut, dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik oknum TNI tersebut telah terbit lebih awal, yakni pada 2007.

“Fakta awal saja sudah jelas. SKT milik S yang dituduh itu terbit tahun 2007, sementara SKT pihak yang menggugat (Ibu Harmiati) baru muncul tahun 2014. Ini menunjukkan ada selisih waktu yang signifikan dalam penguasaan administrasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, perbedaan kronologis tersebut menjadi indikator penting dalam menilai legitimasi awal atas penguasaan lahan yang disengketakan. Ia juga menyoroti bahwa sengketa tersebut telah melalui proses penyelesaian berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga pengadilan.

“Dalam mediasi di tingkat desa saja, klaim yang diajukan sudah dinilai tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Artinya, dari awal sudah terlihat posisi hukumnya lemah,” ungkapnya.

Persoalan itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dalam putusan tertanggal 18 Desember, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Ibu Harmiati.

Putusan tersebut, menurut Fardin, tidak berdiri sendiri. Upaya hukum lanjutan berupa banding juga menghasilkan putusan yang sama.

“Banding yang diajukan kembali ditolak pada 11 Maret 2026. Ini mempertegas bahwa klaim yang dibangun tidak dapat diterima secara hukum,” jelasnya.

Dengan rangkaian putusan tersebut, Fardin menilai tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada oknum TNI menjadi tidak relevan dan cenderung menyesatkan.

“Fakta hukum sudah sangat jelas. Mulai dari kronologi dokumen, hasil mediasi, hingga putusan PTUN dan banding, semuanya menunjukkan bahwa klaim itu tidak memiliki dasar yang sah. Maka, tudingan penyerobotan lahan tersebut adalah bentuk fitnah dan pembohongan publik,” tegasnya.

IMG 20260424 WA0025

Banding penggugat Ibu Harmiati ditolak PTUN. Foto Arsya

Lebih jauh, Fardin mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam dokumen SKT milik pihak penggugat (Ibu Harmiati). Ia menyebut terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan salah satu saksi dalam dokumen tersebut.

“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan saksi, ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” bebernya.

Ia juga menyoroti aspek lain yang dinilai janggal, yakni terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan data yang ada, pembayaran PBB oleh Ibu Harmiati tercatat di wilayah berbeda dengan lokasi objek sengketa.

“Pembayaran PBB tercatat di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, bukan di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara yang menjadi objek sengketa. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kesesuaian administrasi,” jelasnya.

Menurut Fardin, ketidaksesuaian tersebut semakin memperlemah klaim yang dibangun dan memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik dengan narasi yang tidak berbasis fakta, terlebih di tengah proses hukum yang telah berjalan dan menghasilkan putusan.

“Kita tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi informasi yang tidak akurat. Hormati proses hukum, junjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan hentikan penyebaran narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” katanya.

Dengan demikian, Fardin menegaskan, dalam negara hukum, setiap klaim harus diuji melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini yang dibangun tanpa dasar.

“Kalau semua sudah diuji di pengadilan dan hasilnya jelas, maka yang harus dilakukan adalah menghormati putusan tersebut, bukan justru membangun narasi yang menyesatkan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement