SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Saham PT Bososi Bersengketa Hukum, Palmina Adhikarya Sejati Ingatkan Masyarakat

IMG 20240905 WA0126
Surat peringatan PT Palmina Adhikarya Sejati. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Palmina Adhikarya Sejati (PALMINA) secara resmi mengumumkan dan memperingatkan kepada masyarakat umum serta pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang berkaitan dengan saham PT Bososi Pratama. Langkah ini diambil sehubungan dengan sengketa hukum yang sedang berlangsung terkait saham tersebut.

PT PALMINA saat ini terlibat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 288/Pdt.G/2024/PN Mks dan diajukan pada 23 Juli 2024.

Para tergugat dalam perkara ini antara lain adalah Jason Kariatun, Hendra, Andi Uci Abdul Hakim, serta Menteri Hukum dan HAM RI c.q. Direktur Jenderal AHU c.q. Direktur Badan Usaha. Selain itu, turut tergugat adalah PT Bososi Pratama, Charles dan Syarifuddin Thyseen.

PALMINA mengajukan gugatan dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yang merugikan PALMINA sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Perbuatan tersebut termasuk upaya menciptakan sengketa perdata yang telah melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali No. 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024, yang menolak seluruh gugatan PALMINA.

Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati, Afandi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa meski putusan pengadilan sudah jelas, namun pihaknya kecewa terhadap tindakan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tetap mengakui dan mendaftarkan perubahan-perubahan terkait PT Bososi Pratama di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Perubahan tersebut termasuk penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan yang diduga melibatkan akta-akta yang tidak sah,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan tambahnya PT PALMINA memperingatkan agar semua pihak menahan diri agar tidak melakukan tindakan hukum terkait saham-saham PT Bososi Pratama, termasuk transaksi jual-beli saham, pengalihan, dan jaminan.

“Kami mengimbau untuk tidak mengadakan rapat umum pemegang saham yang bertujuan untuk merubah susunan direksi atau komisaris perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afandi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami menegaskan bahwa hak-hak hukum kami tetap dicadangkan untuk menuntut siapapun yang terlibat dalam pelanggaran yang merugikan PALMINA,” bebernya.

Dengan demikian pengumuman dan peringatan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak terkait agar tidak memperkeruh situasi hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, PT Palmina Adhikarya Sejati adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan pengelolaan saham, termasuk dalam sektor pertambangan melalui kepemilikan saham di PT Bososi Pratama.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement