KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial AP, 23 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis pagi, 26 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 33 sachet sabu dengan berat bruto 16,43 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan hingga memastikan keberadaan target,” ungkapnya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita, pelaku sempat tidak kooperatif. Namun, petugas tetap melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang disembunyikan di bagian belakang rumah.
“Barang bukti ditemukan di bawah spring bed bekas, disamarkan dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok,” jelasnya.
Ia menambahkan, cara penyimpanan itu diduga untuk mengelabui petugas dari penciuman awal. Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan menggunakan metode sistem tempel, dengan koordinasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan.
“Dengan demikian kami menduga AP berperan sebagai pengedar. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga menyiapkan barang untuk diedarkan,” tegasnya.
Kini pelaku lanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya pihaknya masih melakukan penelusuran jaringan yang diduga melibatkan narapidana sebagai pemasok.
“Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar