SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejati Sultra Tetapkan Inspektur Tambang Jadi Tersangka

Kejati 3
Inspektur tambang AT menggunakan rompi tahanan Jaksa saat digelandang di rutan Kendari. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pertambangan nikel di Kolaka.

Kali ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni RM selaku perantara swasta pengurusan dokumen RKAB PT AM dan AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.

“Hari ini, Jumat 9 September 2025 kami menetapkan tersangka ke-8 dan ke-9 dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KSOP Kolaka terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen PT AM, sehingga merugikan negara Rp233 miliar,” tegas Aspidsus Kejati Sultra, Aditya A. Elman Ali, kepada wartawan.

Menurut Aditya, tersangka RM berperan sebagai pihak yang diminta oleh MM (tersangka sebelumnya) untuk mengurus dokumen RKAB 2023 PT AM. Dari proses tersebut, RM menerima uang miliaran rupiah dari MM untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada AT.

Sementara itu, AT yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Tambang di Sultra, terbukti membantu penerbitan dokumen RKAB 2023 yang diduga penuh rekayasa.

“AT bersama RM membuat dokumen RKAB seolah-olah PT AM pada tahun 2022 telah melakukan kegiatan penambangan. Padahal faktanya tidak. Dokumen fiktif itu kemudian disetujui Kementerian ESDM dan digunakan untuk menjual kuota RKAB kepada para trader dengan harga USD 5 hingga 6 per metrik ton,” jelasnya.

Atas jasa “merekayasa” dokumen RKAB tersebut, AT disebut menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah baik tunai maupun transfer dari RM.

Lebih jauh, dokumen RKAB bermasalah itu dipakai untuk mengangkut sekitar 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari eks IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Ore tersebut dipasarkan melalui jetty PT KMR dengan menggunakan dokumen RKAB PT AM.

“Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sultra, kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp233 miliar,” tegas Aditya.

Atas pelanggaran tersebut tambahnya RM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 56 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan AT dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement