SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Rokok Ilegal Beredar di Baubau, KOST Gelar Demo di Bea Cukai

Screenshot 20240805 112458 Samsung Internet
KOST saat menggelar demo di Bea Cukai Pusat. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pemuda Sulawesi Tenggara (KOST) lakukan demontrasi di Kantor Bea Cukai Pusat atas dugaan peredaran rokok ilegal  di kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Aksi, Ahmad Setiawan menyampaikan dalam orasinya bahwa kegiatan peredaran rokok ilegal tersebut sudah lama berlangsung tentunya itu sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan terkait kasus penyebaran rokok ilegal Rill dan Rolling yang ada di kota Baubau dengan modus penitipan 5 bungkus perkios dimana dalam hal ini jelas merugikan negara dalam bentuk pajak pita cukai, yang telah di atur melalui peraturan yang berlaku,” ungkapnya belum lama ini.

Terkait penggunaan pajak pita cukai bagi perusahaan produksi rokok, maka jelas bahwa penyebaran Rokok Rill dan Rolling  telah melanggar ketentuan UU nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Sementara itu Giga, Staf Humas Bea Cukai Pusat menyampaikan dalam mediasi bersama masa aksi akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi dengan tim teknis di daerah untuk melakukan pengembangan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement