SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Sultra, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

Rokok
Rokok ilegal. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengkhawatirkan. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar luas tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kondisi ini memicu sorotan masyarakat, sebab kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Padahal aturan tegas sudah mengatur, pelanggaran di bidang cukai bisa dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun, hingga kini publik menilai aparat, khususnya Bea Cukai, tidak menunjukkan langkah konkret.

Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, menegaskan Bea Cukai seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal di Bumi Anoa.

“Kami melihat Bea Cukai belum serius menangani kasus ini. Kalau dibiarkan, negara terus dirugikan dan masyarakat jadi korban. Kami mendesak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bertindak tegas dan tidak hanya diam di tempat,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).

Ketua LSM LIRA Sultra, Amir menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan lebih lama. Ia mendesak Kapolda Sultra turun langsung dan mengambil langkah nyata.

“Rokok tanpa cukai jelas merugikan penerimaan negara, sekaligus berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam. Kalau benar ada gudang besar beroperasi bebas di Kendari, harus segera ditutup dan diproses hukum,” jelasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya melemahkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

“Kalau aparat tidak berani menindak, publik wajar menilai ada pembiaran bahkan dugaan keterlibatan oknum. Ini harus dibongkarn,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Amir mengingatkan, masyarakat harus aktif melapor bila menemukan peredaran produk rokok mencurigakan.

“Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan ke aparat. Masyarakat juga harus berani melaporkan. Tapi pada akhirnya, tanggung jawab utama tetap ada di aparat hukum, terutama Bea Cukai dan kepolisian,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement