SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

RKAB Sudah Terbit, Operasional PT Toshida Tetap Dipalang

Tambang 5
Jalan hauling PT Toshida saat dipalang dengan mobil truk, Selasa (4/8/2026). Foto Arsya

KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Operasional PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, masih lumpuh akibat aksi pemalangan yang disebut telah berlangsung berulang. Kondisi ini membuat produksi dan penjualan bijih nikel perusahaan terhenti, mengancam target produksi yang telah disetujui pemerintah, sekaligus membuka potensi ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya kepastian hukum yang berpotensi merusak iklim investasi di Kabupaten Kolaka maupun Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kepada PT Toshida Indonesia dengan target produksi mencapai 750 ribu metrik ton bijih nikel.

Namun, menurutnya, target tersebut kini sulit direalisasikan karena aktivitas perusahaan terus terganggu.

“Target produksi 750 ribu metrik ton terancam tidak tercapai akibat gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG),” kata Adi Rusman di Kendari, Selasa, 4 Agustus 2026.

Akibat terhentinya aktivitas produksi dan penjualan, perusahaan mengaku menghadapi kerugian besar. Dampaknya juga dirasakan negara karena penerimaan dari sektor pertambangan ikut terganggu.

“Setiap ton bijih nikel yang diproduksi dan dijual memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan terhentinya penjualan, negara kehilangan salah satu sumber penerimaan dari sektor pertambangan,” ungkapnya.

Tak hanya, Adi menjelaskan PT Toshida Indonesia saat ini merupakan satu-satunya perusahaan di kawasan tersebut yang telah mengantongi persetujuan RKAB Tahun 2026. Sementara sejumlah perusahaan tambang lain di sekitar wilayah operasi disebut belum memperoleh persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.

Kondisi itu seharusnya memberikan kepastian bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.

“Kami telah memiliki legalitas untuk melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang, tetapi operasional tetap dihambat melalui aksi pemalangan. Kondisi seperti ini menciptakan ketidakpastian hukum dan memberi sinyal buruk terhadap iklim investasi di Kolaka,” katanya.

Kemudian, ia menyinggung belum dijalankannya rekomendasi DPRD Sultra yang diterbitkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2026.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD pada Maret 2026 setelah mempertemukan sejumlah pihak, termasuk PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Rimau, dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Dalam rapat itu, seluruh pihak disebut menyepakati komitmen untuk saling mendukung kelancaran operasional masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun hingga kini, kata Adi, kesepakatan tersebut belum tercermin di lapangan karena aktivitas PT Toshida Indonesia masih terus mengalami pemalangan.

Situasi tersebut, lanjut dia, bukan hanya mengancam keberlangsungan usaha perusahaan, tetapi juga nasib ratusan pekerja yang berpotensi dirumahkan apabila aktivitas produksi tidak segera pulih.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya perusahaan. Ratusan tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan, negara berpotensi kehilangan penerimaan PNBP, dan yang paling berbahaya adalah turunnya kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Sultra,” tegasnya.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dapat menjalankan operasional tanpa hambatan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement