SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Ridwan Bae Minta Gubernur Sultra Percepat Izin Tambang Galian C

Ridwan Bae
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae saat meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka untuk mempercepat penerbitan izin tambang galian C, Selasa (7/7/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Persoalan perizinan tambang galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengingatkan lambannya penyelesaian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi menghambat proyek-proyek infrastruktur karena pasokan material konstruksi dari sejumlah tambang belum dapat dipenuhi.

Ridwan menyampaikan hal itu saat ditemui di kediamannya di Kota Kendari, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, sejumlah proyek infrastruktur mulai menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tambang galian C belum bisa berproduksi lantaran RKAB masih dalam proses penyelesaian.

“Pasokan material terkendala dari sejumlah tambang galian C yang belum bisa berproduksi akibat izin RKAB yang belum selesai di Pemprov Sultra,” tegasnya.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan lamanya proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses tersebut masih menunggu kebijakan Gubernur Sultra.

“Kami berharap Kepala Dinas ESDM Sultra dapat mempercepat proses pengurusan perizinan. Namun, kami juga mendapat informasi bahwa ESDM masih menunggu kebijakan dari Gubernur,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Dapil Sultra itu menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kendala administratif semata. Keterlambatan perizinan dapat berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan yang selama ini diperjuangkan DPR RI bersama pemerintah pusat.

Perlu diketahui tambahnya, Komisi V DPR RI bersama mitra kerjanya, termasuk Kementerian PUPR, terus mendorong agar lebih banyak program pembangunan nasional dialokasikan ke Sultra. Salah satunya, melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi yang pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 triliun.

“Kalau persoalan izin tambang galian C masih berlarut-larut, ini menjadi masalah serius. Di satu sisi pekerjaan dituntut dipercepat, tetapi jika material diperoleh tanpa mekanisme yang benar, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk itu, Ridwan Bae meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut agar tidak menghambat proyek-proyek pembangunan yang telah diperjuangkan masuk ke Sultra.

“Kami berjuang membawa proyek-proyek nasional ke Sultra. Kami berharap pemerintah provinsi juga memastikan seluruh proses pendukungnya berjalan baik sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan ketersediaan material dasar seperti batu, pasir, dan kebutuhan konstruksi lainnya pada prinsipnya tidak mengalami kendala.

Ia mengatakan telah menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Sultra bersama instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian seluruh proses perizinan agar tidak menghambat pelaksanaan proyek pembangunan.

“Jangan sampai proyek-proyek terhambat,” tegas Andi Sumangerukka usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement