SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ridwan Badallah Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp4,8 Miliar

Rb
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp4,8 miliar saat menjabat Penjabat Bupati Buton Selatan. Laporan tersebut diajukan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), Senin, 20 April 2026.

Komando menyebut dugaan aliran dana itu berasal dari PT Cahaya Mining Abadi. Informasi tersebut, menurut mereka, diperoleh melalui hasil investigasi dan kajian internal yang menguat setelah mencuat ke publik.

Ketua Komando, Alki Sanagri, mengatakan dugaan transaksi bermula dari pertemuan antara Ridwan dan pihak perusahaan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada 11 Juni 2024. Tak lama setelah pertemuan itu, dana mulai mengalir ke rekening yang disebut milik Ridwan.

“Dari data yang kami himpun, terdapat aliran dana bertahap dari perusahaan kepada yang bersangkutan, dengan total mencapai Rp4,8 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya merinci, pada Juni 2024, transfer awal sebesar Rp300 juta dikirim melalui rekening perusahaan. Beberapa hari kemudian, dana kembali mengalir sebesar Rp2 miliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.

Aliran dana berlanjut pada Juli 2024. Dalam periode ini, Ridwan Badallah disebut kembali meminta tambahan dana kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi. Permintaan itu, menurut Komando, direalisasikan melalui dua skema transfer, Rp2,3 miliar melalui rekening perusahaan dan Rp200 juta melalui rekening pribadi direktur.

Namun, pihaknya menyebut kesepakatan awal antara kedua pihak tidak terpenuhi. Pada Agustus 2024, Ridwan Badallah disebut mengembalikan Rp2 miliar. Pengembalian berlanjut secara bertahap hingga Mei 2025 dengan total Rp500 juta. Dengan demikian, menurut Komando, masih terdapat sisa dana sekitar Rp2,3 miliar yang belum dikembalikan.

Atas dasar itu, Komando menduga penerimaan dana tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menduga kuat ini adalah bentuk gratifikasi. Karena itu, kami meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan,” ungkap Alki.

Selain KPK, Komando juga mendesak Kejaksaan Agung untuk turut menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai, dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar oleh seorang pejabat publik tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum.

“Nilainya fantastis dan harus diselidiki. Tidak wajar seorang aparatur sipil negara menerima dana dalam jumlah besar tanpa dasar yang jelas,” tandas Alki.

Media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Kadis Pariwisata terkait laporan Komando atas dugaan terima aliran dana rp4,8 miliar.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement