SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Restorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus Pengeroyokan di Bombana

Bombana 4
Pose bersama usai sepakat berdamai. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Langit Kendari masih teduh ketika Aula Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenuhi suasana haru bercampur lega, Jumat pagi, 31 Oktober 2025.

Di ruang berpendingin itu, dua pihak yang sempat berseteru akhirnya berjabat tangan dan saling berpelukan. Perkara dugaan pengeroyokan di Kabupaten Bombana resmi berakhir dengan damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Ia duduk di tengah-tengah para pihak yang bersengketa menjadi penengah di antara emosi dan kepentingan.

Di hadapannya hadir Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, dua Camat, para Kepala Desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor.

“Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, tapi memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik. Inilah wajah Polri yang humanis dan presisi,” ungkap Kombes Wisnu.

Sebagai konsekuensi dari perdamaian tersebut, pihak pelapor mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi para terlapor.

Penyidik Ditreskrimum kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan surat kesepakatan perdamaian dan penghentian penyidikan (SP3), serta mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya bicara tentang pidana dan hukuman, tapi juga tentang kemanusiaan dan pemulihan,” tambah Kombes Wisnu.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi di Polres Bombana: LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Menurut keterangan penyidik, perselisihan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara warga desa yang akhirnya berujung saling pukul. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak mulai menyesali perbuatan mereka. Melalui proses mediasi berulang yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Sultra, akhirnya semua pihak sepakat berdamai.

“Kami sudah saling memaafkan. Tidak ada lagi dendam di antara kami. Semoga kejadian ini jadi pelajaran untuk semua,” kata Maudi, pelapor pertama, usai menandatangani surat perdamaian.

Kesepakatan damai ini dibuat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Surat perdamaian itu ditandatangani di hadapan aparat pemerintah setempat, dengan disaksikan camat dan kepala desa dari dua kecamatan yang berbeda.

Untuk diketahui, proses yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 10.45 Wita itu berjalan lancar, aman, dan penuh suasana kekeluargaan. Di akhir pertemuan, para pihak saling berjabat tangan disaksikan seluruh peserta forum.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement