KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktur Utama PT Tiran Nusantara Group, Rahman Arif, mengakui adanya kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang karyawan perusahaan. Pengakuan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap catatan kecelakaan kerja perusahaan tambang tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Rahman mengatakan, perusahaan masih menunggu hasil investigasi internal untuk mengetahui penyebab pasti insiden yang berujung fatal itu.
“Tim investigasi lagi jalan, kalau ada perkembangan kami sampaikan. Kami dari perusahaan tidak ada merencanakan seperti itu. Bagi kami kalau ada kecelakaan, kami tutup 13 hari,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, ia menyebut operasional perusahaan kini telah berjalan kembali secara terbatas sesuai rekomendasi Inspektur Tambang.
“Sekarang saya sudah jalan secara terbatas, sesuai dengan rekomendasi inspektur tambang,” jelasnya.
Rentetan Insiden di Tengah Momentum Bulan K3
Insiden yang merenggut korban jiwa ini terjadi menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, periode yang semestinya menjadi momentum evaluasi serius bagi perusahaan dalam memperkuat standar keselamatan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan mengalami sedikitnya tiga kecelakaan kerja dalam kurun satu bulan terakhir.
Pada 12 Desember 2025, seorang pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang.
Kemudian pada 29 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi melibatkan dump truck TI-DT 407. Dalam rekaman video berdurasi 53 detik yang beredar, seorang pekerja terlihat mengalami kecelakaan hingga kepalanya terjepit di bagian kepala truk.
Insiden berikutnya terjadi pada 7 Januari 2026. Sebuah dump truck dilaporkan terbalik di jalur hauling, muatan tumpah, dan sebagian badan kendaraan terlihat terbakar dalam video berdurasi 39 detik yang beredar luas.
Rentetan kecelakaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Kendari ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra pada 22 Desember 2025.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Ketua SBSI Kendari, Iswanto, Senin (22/12/2025).
Dalam laporan tersebut, Iswanto menyampaikan empat dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, perusahaan diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sesuai Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Keempat, perusahaan juga diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.
Iswanto menegaskan, persoalan kecelakaan kerja bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum perusahaan.
“Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi terkait insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar