SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Reklamasi PT Bahana Wastecare di Konawe Disorot: Diduga Langgar Izin dan Tebang Mangrove Secara Ilegal

IMG 20241119 WA0020
Masyarakat sering kecelakaan yang diduga terjadi akibat jalan licin karena tumpahan material reklamasi dari aktivitas PT BW. Foto Andri

KONAWE, TERASSULTRA.COM – Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Bahana Wastecare (PT BW) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, menuai protes keras dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Perusahaan yang disebut sedang menimbun lahan untuk membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ini diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari pemanfaatan jalan umum tanpa izin hingga reklamasi di ekosistem mangrove.

Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengungkapkan adanya kecelakaan yang diduga terjadi akibat jalan licin karena tumpahan material reklamasi dari aktivitas PT BW.

“Hari ini saya mendapatkan kabar ada yang mengalami kecelakaan akibat jalanan licin, yang berasal dari tumpahan material reklamasi,” jelas Hisbul, Selasa (19/11/2024).

Menurut Hisbul, PT Bahana Wastecare belum menunjukkan izin resmi untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur operasional. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas perusahaan tersebut melanggar ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika terbukti tidak ada izin, perusahaan ini harus segera dihentikan aktivitasnya. Ini melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, reklamasi di area mangrove yang dilakukan PT BW juga diduga tidak mengantongi izin pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Hisbul menilai hal ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

“Jika mereka melakukan reklamasi tanpa izin, sanksi berat menanti, termasuk pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hisbul mengungkapkan bahwa proyek reklamasi tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove di kawasan itu. Dirinya menduga PT BW telah melakukan penebangan pohon mangrove secara ilegal untuk kepentingan proyek.

“Mangrove adalah ekosistem yang dilindungi. Jika perusahaan terbukti menebang mangrove tanpa izin, mereka melanggar UU Kehutanan dan bisa dihukum penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Hisbul mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bahana Wastecare terkait dugaan pelanggaran ini.

Dengan demikian Hisbul akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan meminta investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BW. Ia juga menuntut pemerintah daerah untuk segera bertindak menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di wilayah tersebut.

“Kami akan membawa masalah ini ke Kejati Sultra. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan risiko kecelakaan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Bahana Wastecare belum mendapatkan respons. Sorotan publik terhadap kasus ini menandai urgensi tindakan cepat dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Sultra.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement