SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ratusan Demonstran Desak Kejati Sultra Tetapkan Burhanuddin sebagai Tersangka

Demo 2 1
Demonstran saat menggelar unjuk rasa dan mendesa Kejati Sultra menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi jembatan Cirauci II, Senin (18/5/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 18 Mei 2026. Mereka mendesak penyidik segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Aksi berlangsung tegang. Massa memadati gerbang kantor Kejati Sultra sambil membawa spanduk dan pengeras suara. Sejumlah ban dibakar di depan kantor hingga meluber ke bahu jalan sebagai simbol protes atas lambannya penanganan perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir itu.

Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut tidak membubarkan massa. Demonstran tetap bertahan sambil bergantian menyampaikan orasi menekan Kejati Sultra agar tidak berhenti pada penetapan pelaksana proyek semata.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Agusta, mempertanyakan belum tersentuhnya Burhanuddin dalam perkara itu. Padahal, saat proyek Jembatan Cirauci II dikerjakan pada tahun anggaran 2021, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.

Tak hanya itu, ia juga diketahui memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

“Kami menduga ada kongkalikong dalam penetapan tersangka kasus Jembatan Cirauci II,” jelasnya.

Penanganan perkara itu tambahnya menimbulkan tanda tanya karena dua pihak lain dalam proyek yang sama telah lebih dulu diproses hukum dan divonis bersalah. Namun hingga kini, pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek justru belum tersentuh.

“Kami meminta Kejati Sultra bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II sebelumnya telah menyeret dua terpidana. Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring, selaku pemenang tender proyek, dan Rahmat sebagai pelaksana pekerjaan, telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.

Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara berbeda, masing-masing Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi pada 22 Juli 2024.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement