SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Ekobis

Puluhan RKAB Tambang MBLB di Sultra Masih Tertahan, ESDM Baru Setujui Dua Izin

Tambang 2
Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Sulawesi Tenggara masih berjalan lambat. Dari sekitar 40 perusahaan yang telah mengajukan RKAB, baru dua yang mengantongi persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengatakan sebagian besar pengajuan masih tertahan pada tahap evaluasi. Sejumlah perusahaan juga dinilai belum melengkapi dokumen dan data yang dipersyaratkan.

“Sebagian sedang dalam proses evaluasi, sebagian lainnya masih belum melengkapi kebutuhan dokumen dan datanya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Persetujuan RKAB tambahnya tidak semata-mata bergantung pada kelengkapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.

“Selain persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, juga menjadi pertimbangan terkait pemenuhan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menjelaskan terdapat sekitar 250 IUP MBLB di Sultra. Namun, mayoritas masih berstatus IUP eksplorasi. Adapun yang telah berstatus IUP Operasi Produksi sekitar 70 izin.

Dari jumlah itu, sekitar 40 perusahaan telah mengajukan RKAB, sedangkan sekitar 30 lainnya belum mengajukan sama sekali.

Hasbullah juga mengingatkan bahwa istilah tambang Golongan C sudah tidak lagi digunakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Istilah resmi yang digunakan saat ini adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sesuai undang-undang, sudah tidak ada lagi penamaan tambang C sejak 2009. Sekarang namanya MBLB, hanya masyarakat yang masih sering menyebut tambang C,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengingatkan lambatnya pemenuhan kebutuhan material tambang berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek strategis.

Menurut anggota DPR RI dapil Sultra itu mengatakan keterlambatan pasokan material akan berdampak langsung terhadap progres pembangunan di daerah jika persoalan perizinan tidak segera diselesaikan.

“Kalau ketersediaan bahan material terhambat, tentu banyak proyek yang akan terkendala dalam pengerjaannya. Ini harus menjadi perhatian agar kebutuhan pembangunan daerah tidak ikut terganggu,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement