SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Puluhan Power Bank Diselundupkan Lewat Tong Sampah, Dua Oknum Petugas Rutan Kolaka Diduga Terlibat

Rutan
Rutan IIB Kolaka. Foto ist

KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Upaya penyelundupan barang terlarang kembali terbongkar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Puluhan power bank ditemukan tersembunyi di dalam tong sampah kuning, diduga hendak diselundupkan ke dalam blok hunian warga binaan.

Aksi berisiko tinggi itu kandas setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang warga binaan yang membawa tong sampah menuju area pemeriksaan. Sebelum melewati pintu kontrol, petugas menemukan perangkat penyimpan daya listrik tersebut dibungkus kantong plastik dan disusun rapi di dalam tong.

Video temuan yang beredar dan diterima media ini memperlihatkan puluhan power bank berukuran beragam dikeluarkan satu per satu dari dalam tong. Barang-barang itu diduga akan dipasok untuk menunjang penggunaan gawai ilegal di dalam rutan.

Kasus ini menambah catatan pelanggaran di Rutan Kolaka. Sebelumnya, lembaga pemasyarakatan tersebut menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga binaan kedapatan menggunakan telepon genggam dan diduga melakukan pemerasan bermodus video call seksual.

Seorang mantan warga binaan mengungkapkan, modus penyelundupan melalui jalur pembuangan sampah bukanlah hal baru. Ia menyebut, warga binaan yang menjalani program asimilasi kerap ditugaskan membuang sampah keluar rutan momen yang disebut rawan disusupi barang terlarang.

“Mereka yang asimilasi biasa ditugaskan buang sampah ke luar. Saat tong dimasukkan kembali, biasanya sudah ada HP atau power bank disembunyikan di dalam susunan sampah,” ungkap mantan napi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/2/2026).

Ia juga menuding kemungkinan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum petugas. Menurutnya, setiap barang yang keluar-masuk rutan semestinya melewati pemeriksaan berlapis.

“Petugas piket pasti tahu. Bisa saja ada kerja sama, atau mungkin ada arahan dari atasan,” ungkapnya.

Sumber tersebut membeberkan dugaan praktik pungutan di balik penggunaan gawai ilegal di dalam rutan. Ia menyebut tarif Rp500 ribu per bulan bagi warga binaan yang menggunakan telepon genggam. Sementara untuk pengisian daya, tarif yang dikenakan mencapai Rp50 ribu per unit.

“Setahu saya, ada dua petugas yang sering memfasilitasi cas HP dan power bank. Tahanan menyetor ke oknum berinisial Z dan AA,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement