SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pulau Kecil, Umar Bonte Desak Gubernur Sultra Selamatkan Pulau Kabaena dari Ancaman Tambang

Bombana 1
Tampak dari ketinggian kondisi salah satu sudut Pulau Kabaena yang rusak akibat eksploitasi tambang nikel. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan.

Senator asal Sultra, Umar Bonte, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas menyelamatkan pulau tersebut dari kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat eksploitasi tambang.

Pulau Kabaena, dengan luas 873 kilometer persegi, secara hukum termasuk kategori Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Undang-undang itu secara tegas membatasi aktivitas ekstraktif seperti pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan hak generasi mendatang.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 bahkan memperkuat larangan tersebut.

MK menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang irreversible dan bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi serta pencegahan risiko ekologis.

“Saya minta Pak Gubernur selamatkan Pulau Kabaena dari kebengisan dan kerakusan para penambang,” tegas Umar Bonte di Kendari, Jumat (18/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa Gubernur Sultra tidak bisa terus bersikap pasif terhadap kondisi Pulau Kabaena yang kian terpuruk.

“Jangan Gubernur diam. Kita menuntut komitmen moral beliau. Kalau Pak Gubernur memang berpihak pada masyarakat Sultra, bantu hentikan kerusakan di Kabaena. Situasinya sudah sangat berbahaya dan memprihatinkan,” jelasnya.

Menurutnya, peringatan ini bukan sekadar alarm politis. Sejumlah kajian ilmiah dan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dampak aktivitas tambang di Kabaena sudah menimbulkan kerusakan ekologis yang berat dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Kata para peneliti, kondisi Pulau Kabaena sudah sangat memprihatinkan. Masyarakat di sana terdampak langsung, lingkungannya rusak, kesehatan terganggu, dan hukum pun dilanggar. Ini bukan pendapat pribadi saya, tapi suara dari dunia akademik dan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Dengan demikian, Umar Bonte menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, bukan tidak mungkin kerusakan di Pulau Kabaena akan mencapai titik yang tak bisa diperbaiki lagi.

“Kami mendesak langkah nyata dari Pemerintah Provinsi. Jangan tunggu sampai semua hancur baru bertindak. Pulau Kabaena harus diselamatkan sekarang,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement