SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT Toshida, PT SLG, dan PT Perusda Aneka Usaha Kolaka Disegel

Tambang 3
Satgas PKH saat menyegel tiga perusahaan di Kolaka yang diduga menambang di kawasan hutan. Foto Arsya

KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sultra yang diduga melakukan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan.

Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka, mereka melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon mengatakan ke tiga perusahaan tambanf yang dipasangi plan ialah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” bebernya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan sebelumnya tiga iup ini sudah menjalani verifikasi dijakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” jelasnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenangan menentukan tetap Kejaksaan Agung.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement