KENDARI, TERASSULTRA.COM – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bertindak tegas terhadap dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini diketahui hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan diduga kuat melakukan aktivitas yang mengarah ke penambangan nikel.
Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengungkapkan hasil investigasi mereka menemukan PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare serta area penggunaan lain (APL) seluas 130,05 hektare. Aktivitas itu dilakukan tanpa dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Faktanya, mereka tidak hanya eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin dari Kementerian ESDM, tapi justru mengarah ke penambangan nikel. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Sugiarto dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, izin yang dimiliki PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi komoditas batuan peridot dari 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026.
“Kalau aktivitasnya mengarah ke nikel, ini pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Aksan Setiawan mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan perusahaan tersebut oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih. Hal itu dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan sekaligus memperkuat dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, yang juga Wakil Bupati Kolaka terpilih. Tidak boleh ada kekebalan hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut langsung di lokasi IUP.
“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para perusak lingkungan ditindak tegas, siapa pun orangnya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar