SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

PT TBS Diduga Rusak Lingkungan: Kali dan Pantai di Bombana Tercemar Limbah Tambang

Screenshot 20250112 131359 WhatsApp
PT Tambang Bumi Sulawesi yang diduga merusak lingkungan, kali dan pantai tercemar limbah tambang. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menduga perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan, khususnya aliran kali dan pesisir pantai di wilayah tersebut.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa pencemaran semakin parah saat musim hujan, di mana lumpur merah dari aktivitas tambang diduga langsung mengalir ke sungai dan laut tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

“Aliran kali dan pesisir pantai berubah warna menjadi kemerahan. Lumpur merah dari aktivitas tambang terbawa air hujan dan langsung mengalir ke lingkungan sekitar,” ujar Ibrahim, Minggu (12/1/2025).

Menurut Ibrahim, PT TBS diduga mengabaikan kewajiban untuk membangun kolam pengendapan (sedimen pond) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama limbah tambang langsung mencemari aliran air di sekitarnya.

“Tidak sesuai kaidah penambangan yang baik,” jelasnya

Ibrahim menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kaidah penambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi lingkungan hidup.

“Seharusnya setiap perusahaan tambang wajib membuat sedimen pond untuk mencegah limbah langsung mengalir ke sungai atau laut. Namun, kami menduga PT TBS mengabaikan hal ini. Akibatnya, pencemaran lingkungan semakin parah dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti dampak jangka panjang yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut.

“Nelayan yang bergantung pada hasil laut akan semakin sulit mencari ikan karena pencemaran ini. Belum lagi flora dan fauna di kali serta pesisir pantai yang ikut terdampak. Kalau ini terus dibiarkan, kerusakannya akan menjadi permanen,” tegasnya.

AMPLK Sultra juga menilai PT TBS tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022.

“Regulasi sudah jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah tambang dengan membangun sedimen pond dan memastikan baku mutu air tetap terjaga. Namun, PT TBS di Blok Watalara sepertinya mengabaikan aturan ini,” ungkap Ibrahim.

Ia pun mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS.

“Pemerintah harus bertindak cepat. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tambang di Indonesia,” kata Ibrahim.

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement