SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT Rasih Cahaya Bintang Mineral Diduga Teribat Dalam Pusaran Kasus Korupsi PT Antam, MPB Gelar Demo di Kejati

IMG 20240429 WA0030
MPB-Indonesia Sultra saat menggelar demo di Kejati Sultra. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Rasih Cahaya Bintang Mineral diduga terlibat dalam pusaran korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo.

Atas dasar itu, puluhan massa yang tergabung dalam merah putih berkibar Indonesia (MPB-Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra), Senin (29/4/2024).

Kordinator aksi, Ados menyampaikan bahwa perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di wiup PT Antam blok mandiodo

Dan berdasarkan hasil pantauan MPB-indonesia, kata dia, bahwa PT Rasih Cahaya Bintang Mineral diduga selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang diduga cargo yang di angkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam

Bukan itu, sambung dia, bahwa merah putih Indonesia juga menemukan informasi direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan trading yang melakukan pembelian ore di WIUP PT Antam Konut.

Olehnya itu, ia meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk memanggi Direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral sebagai klarifikasi atas dugaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan kejari Konawe terhadap direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral.

“Kami meminta kejaksaan agar menadalami kembali terkait keterlibatan perusaan PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pusaran kasus Antam Tbk blok Mandiodo,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam proses penegakan Hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT. Antam TBk Mandiodo.

“Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah kejaksaan tinggi dalam memberantas para pelaku – pelaku penambang illegal di wilayah Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan.

“Nanti pernyataan sikap adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan namun demikian, tetap akan di telaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement