SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT BTIIG Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penambangan Ilegal di Morowali

IMG 20241024 WA0047
Foto ist

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh PT Mofara Energi Topogaro. Laporan ini mencuat atas dugaan penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mofara di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mofara Energi Topogaro, Serli, menjelaskan bahwa meskipun perusahaan mereka belum melakukan aktivitas penambangan, terdapat bukaan lahan seluas 50,26 hektar di area IUP seluas 93,15 hektar yang diduga dibuka oleh PT BTIIG.

“Kami melaporkan PT BTIIG ke polisi setelah menemukan bukaan di lokasi kami,” ungkap Serli saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Serli menceritakan bahwa pihaknya telah menyelidiki siapa yang membuka lahan tersebut. Beberapa karyawan PT Mofara menemukan alat berat yang diduga milik PT BTIIG beroperasi di area IUP mereka.

“Saat kami memasang plang perusahaan, kami menemukan alat berat yang diduga milik PT BTIIG sedang beraktivitas di lokasi kami,” tambahnya.

Karena upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil, PT Mofara terpaksa menempuh jalur hukum. Di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada tuntutan untuk membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai Rp 6 miliar atas bukaan lahan yang dilakukan secara ilegal.

“Aktivitas penambangan ilegal ini telah mengubah kondisi lapangan secara signifikan, sehingga kami perlu merevisi studi kelayakan,” jelas Serli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan, belum memberikan respon terkait laporan ini saat dihubungi.

Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 25 September 2024, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pengecekan lokasi IUP PT Mofara bersama Dinas Kehutanan untuk menentukan titik koordinat dan melakukan overlay lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli di bidang penentuan kawasan hutan terkait hasil overlay tersebut.

Laporan PT Mofara Energi Topogaro di Polda Sulteng sudah diajukan sejak Juni 2024. Saat ini, mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan membawa kejelasan atas dugaan penambangan ilegal yang merugikan perusahaan mereka.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement