SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT ANM Diduga Langgar Kawasan Hutan 99,72 Hektare, KLHK Jatuhkan Sanksi Berat

Anm
Ilusrasi dugaan penambangan di dalam kawasan hutan. Foto ist

KONAWE UTARA, TERASSULTRA.COM – PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah diduga membuka lahan seluas 99,72 hektare di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.

Sanksi ini mengacu pada Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021, yang memuat daftar 51 perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.

PT ANM tercatat sebagai salah satu entitas yang wajib menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme sanksi administratif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan skema persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam SK tersebut, yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, PT ANM dikenai ketentuan Pasal 110B UU Cipta Kerja karena adanya aktivitas tanpa perizinan sebelum tanggal 2 November 2020.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif berupa, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

“Perusahaan-perusahaan seperti PT ANM diberi kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif melalui mekanisme legal yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran denda sebagai bagian dari PNBP,” demikian tertuang dalam dokumen resmi KLHK.

Sebagai bagian dari langkah penertiban nasional, pemerintah kini memperkuat pengawasan kawasan hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan.

Struktur Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari:

– Ketua: Menteri Pertahanan

– Wakil Ketua I: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

– Wakil Ketua II: Wakil Panglima TNI

– Wakil Ketua III: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri)

Satgas PKH diberi mandat untuk menindaklanjuti pelanggaran dan melakukan penataan ulang terhadap kawasan-kawasan hutan yang telah digunakan secara ilegal tanpa izin kehutanan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement