KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan penggunaan batu ilegal dalam proyek preservasi jalan nasional di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian menjadi perhatian serius.
Proyek senilai Rp96 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga memanfaatkan material dari aktivitas galian C tak berizin di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat.
Dua kontraktor pelaksana, PT Satria Jaya Sentosa (SJS) dan PT Tiga Satria Gemilang (TSG), disebut sebagai pihak yang menggunakan material tersebut. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan 463 hari kalender, dimulai sejak 2025 hingga 2026.
Organisasi masyarakat sipil Jaringan Aktivis Keadilan Rakyat (Jangkar) Sultra menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Ini pelanggaran. Jika benar material berasal dari tambang ilegal, maka ada potensi pidana yang harus diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Jenderal Lapangan Malik Botom, dalam tuntutannya, Sabtu (2/5/2026).
Malik menegaskan, penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai negara berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, Jangkar mendesak Polda Sultra segera menyelidiki aktivitas tambang ilegal di Desa Timbala, termasuk menelusuri distribusi materialnya ke proyek jalan nasional tersebut. Selain itu, Kejati Sultra diminta membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum tidak boleh ragu. Periksa kontraktor, subkontraktor, hingga pengawas proyek. Jika ada unsur korupsi, tetapkan tersangka,” tegas Malik.
Tak hanya itu, Jangkar juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra menghentikan sementara proyek pada ruas Toari-Bombana-Matabundu-Timbala-Rakadua-Boepinang sampai seluruh material dipastikan berasal dari sumber yang legal.
“Proyek harus dihentikan sementara. Jangan sampai negara membiayai pekerjaan yang sejak awal sudah cacat hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menuntut transparansi dari para pihak terkait, termasuk membuka dokumen kontrak, subkontrak, serta asal-usul material kepada publik.
Sementara itu, Perwakilan Managemen PT SJS, Rifai, saat dikonfirmasi soal tuntutan Jangkar Sultra belum memberikan keterangan.
Penulis: Arsya


















Komentar